Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnaen memimpin pemusnahan barang bukti narkoba hasil pengungkapan selama periode April-Mei 2025. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
SB, SAMPIT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Polda Kalimantan Tengah, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.167,66 gram dengan nilai taksiran mencapai Rp 1.751.490.000, Rabu (4/6/2025).
Barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus selama periode April hingga Mei 2025.
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnaen mengatakan, bahwa jumlah sabu yang dimusnahkan tersebut berasal dari 16 kasus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, dengan total 80 bungkus sabu dan berat bersih mencapai 1.167,66 gram.
“Nilai narkoba yang berhasil dimusnahkan ini diperkirakan bisa menyelamatkan sekitar 5.839 jiwa, berdasarkan perhitungan 1 gram sabu bisa merusak lima orang,” ujar Kapolres.
Pemusnahan dilakukan setelah Satresnarkoba menerima surat penetapan resmi dari Kejaksaan Negeri Sampit. Proses pemusnahan juga disaksikan oleh unsur kejaksaan, pemerintah daerah, dan tokoh masyarakat sebagai bagian dari komitmen transparansi penegakan hukum.
AKBP Resky menegaskan bahwa pemusnahan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Kotim dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap dukungan Pemkab Kotim melalui Badan Narkotika Kabupaten (BNK) yang turut aktif dalam upaya pencegahan dan deteksi dini penyalahgunaan narkoba, khususnya di lingkungan pemerintahan dan sekolah.
“Kerja sama dari semua elemen baik pemerintah, aparat kepolisian, maupun masyarakat sangat penting untuk bersinergi dalam memerangi peredaran narkoba di Kotim,” pungkasnya. (f1/sb)