Gedung Bundar Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung
SB, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Dr Ketut Sumedana dalam keterangan pers membenarkan Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 3 orang saksi dugaan perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Waskita Karya (Persero) Tbk, pada Selasa (27/12/2022).
"Tipikor terkait alam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk," ungkap Ketut Sumedana, Selasa (27/12/2022).
Kapuspenkum menerangkan adapun saksi-saksi yang diperiksa yaitu M selaku Manager Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk, DGE selaku Corporate Finance Manager PT Waskita Karya (Persero) Tbk, dan IF selaku Treasury Manager PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Lanjutnya, adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. atas nama Tersangka BR.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian, dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk," tandasnya. (adm)