Terduga pelaku pengedar sabu yang ditangkap jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. (FOTO:POLISI)
SB, PALANGKA RAYA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, Polda Kalimantan Tengah, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma saat memberikan keterangan pers di Markas Komando Satresnarkoba, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Selasa pagi (10/6/2025).
Menurut AKP Agung, pengungkapan kasus dilakukan pada Senin (9/6/2025) dengan mengamankan seorang pemuda berinisial S (26), yang sesuai KTP merupakan warga Jalan Pantai Cemara Labat, Kota Palangka Raya.
“Tersangka diamankan di sebuah kamar kos di kawasan Jalan Beliang sekitar pukul 14.20 WIB. Dari lokasi, kami mengamankan tujuh paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 1,89 gram,” ungkap Agung.
Penggeledahan dilakukan oleh personel Satresnarkoba dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, sesuai prosedur hukum yang berlaku. Barang bukti sabu ditemukan di dalam lemari, tersimpan rapi dalam sebuah kotak plastik berbungkus isolasi dan tas kain warna hitam.
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa satu unit timbangan digital, satu pack plastik klip, sebuah ponsel, dan uang tunai Rp400.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.
Tersangka kini telah diamankan di ruang tahanan Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Satresnarkoba akan terus mendalami kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” tegas Agung.
Polresta Palangka Raya mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba. (sb)