seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Kurang dari 24 Jam, Dua Pelaku Pemerasan dan Kekerasan Ditangkap

by Redaksi - Tanggal 10-06-2025,   jam 11:48:06
Dua pelaku pemerasan berhasil ditangkap Tim Resmob Polres Pulpis. (FOTO:POLISI) Dua pelaku pemerasan berhasil ditangkap Tim Resmob Polres Pulpis. (FOTO:POLISI)

SB, PULANG PISAU - Aksi cepat Tim Resmob Satreskrim Polres Pulang Pisau bersama Polsek Maliku berhasil mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana pemerasan dan kekerasan hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian dilaporkan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (8/6/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan Taman Desa Kanamit Jaya. Korban, seorang mahasiswa bernama Thio Hermawan, menjadi sasaran aksi premanisme saat sedang duduk bersama teman-temannya.

Awalnya, pelaku meminta uang, dan setelah korban memberikan Rp 35.000, ia justru dipukul hingga tidak sadarkan diri.

Menyikapi laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Pulang Pisau langsung bergerak cepat dan melakukan koordinasi dengan Polsek Maliku.

Hasilnya, dalam waktu singkat, dua pelaku berinisial PPW (16), ditangkap pukul 08.00 WIB di Jalan Bali, RT 23, Desa Garantung, Kecamatan Maliku, sedangkan YB (24) ditangkap pukul 11.30 WIB di Dusun Maliku Lama, RT 09, Desa Kanamit.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji melalui Kasat Reskrim AKP Sugiharso menegaskan, bahwa kepolisian berkomitmen menindak tegas aksi premanisme di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus memburu pelaku-pelaku lain yang terlibat. Tidak ada tempat bagi kekerasan dan pemerasan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Pulang Pisau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, korban masih dalam pemulihan dan mendapatkan pendampingan dari pihak berwenang. (sb)