Terduga pelaku pengedar sabu yang ditangkap jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. (FOTO:POLISI)
SB, PALANGKA RAYA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan menangkap seorang pengedar sabu di wilayah hukum Polresta Palangka Raya.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 10 Juni 2025, sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Dr Murjani, Kelurahan Pahandut. Petugas berhasil mengamankan pria berinisial UCB alias Ujang (43), yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Dari tangan pelaku, ditemukan satu paket sabu yang sedang dipegang. Setelah dilakukan pengembangan di tempat tinggalnya sebuah barak, petugas mengamankan 14 paket sabu lainnya serta sejumlah barang bukti pendukung seperti timbangan digital, plastik klip, dan uang tunai.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di wilayah Pahandut.
“Setelah penyelidikan dan pemantauan, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti sebanyak 15 paket sabu dengan berat total sekitar 4 gram. Ini merupakan bagian dari implementasi program prioritas Asta Cita dalam memberantas narkoba,” ujar AKP Agung, Rabu (11/6/2025).
Selain sabu, barang bukti yang diamankan meliputi satu unit timbangan digital, satu dompet kecil warna hitam, satu unit handphone, plastik klip, serta uang tunai sebesar Rp1.050.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.
Saat ini, barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara belasan tahun. (sb)