seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Kelabui Polisi, 22 Paket Sabu Disimpan Dalam Kaleng Cat

by Redaksi - Tanggal 11-06-2025,   jam 12:13:30
Tersangka pengedar sabu bersama barang bukti berhasil diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Kotim. (FOTO:POLISI) Tersangka pengedar sabu bersama barang bukti berhasil diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Kotim. (FOTO:POLISI)

SB, SAMPIT – Aparat kepolisian dari jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil menggalkan peredaran narkoba jenis sabu dengan total berat 108 gram dari tangan seorang pria,

Tersangka diketahui berinisial AH (36) berhasil diamankan pada Minggu (8/6/2025) di Jalan Teratai, Kelurahan Ketapang, Kabupaten Kotim.

Untuk mengelabui kepolisian, barang bukti sebanyak 22 bungkus tersebut disunyikan tersangka dalam kaleng cat.

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasatresnarkoba AKP Suherman mengungkapkan, penangkapan tersebut merupakan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering melakukan transaksi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu kemudian dilakukan penyelidikan atas informasi tersebut.

Anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terlapor yang sedang berada di Jalan Teratai 4 disaksikan oleh ketua RT dan warga setempat.

"Penangkapan ini merupakan hasil kerjasama antara masyarakat yang memberikan informasi, dan kerja keras tim penyidik," kata Kasatresnarkoba, Rabu (11/6/2025).

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Serta, Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

"Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kotim", ujarnya

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar. (f1/sb)