Terduga pelaku pengedar sabu berhasil ditangkap Polresta Palangka Raya. (FOTO:POLISI)
SB, PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat total 10,04 gram di kawasan Jalan Dr. Murjani Gang Wijaya, Kelurahan Pahandut, pada Selasa (10/6) malam.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang mengarah pada seorang pria berinisial Ar (50), warga Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah barak milik warga.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu yang disembunyikan di dalam kaos kaki sebelah kiri milik tersangka. Selain itu, turut diamankan dua lembar tisu putih sebagai pembungkus dan satu unit ponsel Vivo warna biru yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari implementasi Program Asta Cita Kapolri dalam memerangi narkoba.
“Ini bentuk nyata komitmen kami dalam memberantas narkotika yang merusak generasi bangsa. Penindakan seperti ini akan terus kami lakukan secara konsisten dan berkesinambungan,” ujar Agung.
Tersangka kini ditahan di Mapolresta Palangka Raya dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati. (sb)