ILUSTRASI
SB, SAMPIT - Mantan Kepala Desa Baampah di Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Abdul Farmansyah, dituntut satu tahun enam bulan penjara terkait pemalsuan Ijazah saat mencalonkan diri sebagai kepala desa. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kotim, Senin (16/6/2025).
"Terdakwa kami tuntut dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar JPU Kotim, Qemal Chandra, Selasa (17/6/2025).
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Abdul Farmansyah telah terbukti memalsukan ijazah paket B sebagai syarat administrasi pencalonan kepala desa beberapa waktu lalu.
Menurut Qemal, terdakwa sempat mencoba mendapatkan ijazah sah dari lembaga pendidikan nonformal, namun permintaannya ditolak karena tidak mengikuti proses belajar.
Karena itu, lalu terdakwa meminta bantuan seseorang bernama Kartono, yang menghubungkan terdakwa dengan pembuat ijazah palsu. Ijazah milik keponakan Kartono dijadikan contoh untuk membuat dokumen atas nama Abdul Farmansyah.
"Ijazah tersebut dibuat seolah-olah asli dan sah, padahal tidak pernah diterbitkan secara resmi oleh lembaga pendidikan," terang Qemal dalam sidang.
Lanjutnya, bermodalkan dokumen palsu tersebut, Abdul Farmansyah ini berhasil mendaftar sebagai calon kepala desa dan bahkan terpilih dengan mendapat dukungan masyarakat menjadi kades didesa tersebut.
Namun, penyelidikan lebih lanjut mengungkap kejanggalan dokumen, hingga kasus ini dilaporkan dan diproses secara hukum.
"Penggunaan ijazah palsu ini telah menimbulkan cacat administrasi secara hukum serta menimbulkan kerugian materil dan immateril, oleh karena itu terdakwa harus diproses secara hukum," pungkasnya. (f1/sb)