seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Pria 35 Tahun Ditangkap, Polisi Sita 2 Bungkus Sabu

by Redaksi - Tanggal 18-06-2025,   jam 02:09:30
Terduga pelaku pengedar sabu yang ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. (FOTO:POLISI) Terduga pelaku pengedar sabu yang ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. (FOTO:POLISI)

SB, PALANGKA RAYA - Seorang pria berinisial MP (35) harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan diduga memiliki narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, Polda Kalimantan Tengah.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba, Kompol Agung Wijaya Kusuma, membenarkan penangkapan tersebut saat memberikan keterangan pers di Mako Satresnarkoba, Jalan Tjilik Riwut Km 3,5, Rabu (18/6/2025).

MP ditangkap pada Selasa (17/6/2025) sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah barak di Jalan Akasia, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka MP. Saat dilakukan penggeledahan, yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, ditemukan dua paket sabu dengan berat kotor total 4,75 gram,” jelas Kompol Agung.

Satu paket ditemukan di atas meja kamar dan satu lainnya di dalam saku baju kemeja milik tersangka. Kepada petugas, MP mengakui bahwa kedua paket tersebut adalah miliknya.

Saat ini, MP telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 hingga 20 tahun penjara. (sb)