Lewati ke konten utama
Pemko Palangka Raya

BPPRD Palangka Raya Lakukan Pendataan Wajib Pajak Kafe hingga THM

Redaksi 19-06-2025, 12:17 WIB 2 menit baca
Tim gabungan Pemerintah Kota Palangka Raya dan Kabupaten Kapuas mendatangi Tempat Hiburan Malam (THM) untuk melakukan pengecekan kepatuhan pajak, Rabu (18/6/25). FOTO: SEPUTAR BORNEO
Tim gabungan Pemerintah Kota Palangka Raya dan Kabupaten Kapuas mendatangi Tempat Hiburan Malam (THM) untuk melakukan pengecekan kepatuhan pajak, Rabu (18/6/25). FOTO: SEPUTAR BORNEO

SB, PALANGKA RAYA – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya bersama Satpol PP Kota Palangka Raya, bersama Bapenda Kapuas, dan Satpol PP Kapuas menggelar kegiatan pendataan terhadap para pelaku usaha, pada Rabu (18/6/25) malam. 

Keterlibatan Bapenda Kapuas, dan Satpol PP Kapuas dalam kegiatan sebagai studi untuk menyaksikan langsung proses pendataan wajib pajak kafe dan THM. 

Langkah ini dilakukan guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus menggali potensi penerimaan daerah. 

Dalam kegiatan didampingi unsur TNI, tim gabungan menyasar sejumlah tempat usaha seperti kafe, restoran, hotel, wisma, hingga tempat hiburan malam (THM).

"Kegiatan pendataan bagi pelaku usaha terutama PBJT makanan dan minuman itu terdiri dari cafe dan restoran itu kita lakukan pendataan," ujar Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani.

Tak hanya menyasar sektor kuliner, tim gabungan juga melakukan verifikasi dan pemeriksaan terhadap pengelola hotel dan wisma yang selama ini diduga belum sepenuhnya patuh dalam kewajiban pajaknya.

"Pendataan berikutnya di hotel dan juga wisma, yang memang selama ini yang terdaftar hanya wismanya saja, sedangkan hotelnya belum terdaftar. Kita juga melakukan pemeriksaan dan pengawasan kepada pelaku usaha tempat hiburan malam," lanjut Emi.

Selain memastikan legalitas dan kepatuhan, kegiatan ini juga menargetkan identifikasi selisih antara pembayaran pajak dan omzet sebenarnya. Tim menemukan adanya indikasi ketidaksesuaian yang berpotensi menimbulkan tunggakan.

"Kita juga melakukan pemeriksaan pajak bagi wajib pajak yang kita nilai bahwa pembayaran pajaknya itu masih tidak sesuai dengan omzetnya, makanya kita periksa untuk nantinya kita buatkan surat kurang bayarnya," jelasnya.

Dari hasil sementara kegiatan malam itu, potensi tambahan penerimaan pajak sudah mencapai puluhan juta rupiah hanya dalam setengah tahun.

"Sehingga hitungan kami itu bisa sampai 80-an juta (hitungan kasar) kita dapatkan dalam setengah tahun ini, ini untuk kegiatan yang malam hari ini. Tetapi dengan adanya hotel tadi, dan juga hiburan malam, mungkin potensinya di atas 100 juta," terang Emi.

Emi sangat optimistis pendataan dan pengawasan ini dilakukan secara berkala, potensi penerimaan pajak dari sektor usaha di Palangka Raya bisa mencapai angka yang fantastis dan melebihi target yang ditetapkan. 

"Kita berharap potensinya bisa mencapai miliaran," tandasnya. (f2/SB) 

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard