Lewati ke konten utama
Pemkab Lamandau

Bupati Lamandau Hadiri Penyerahan LHP BPK RI di Pangkalan Bun

Redaksi 19-06-2025, 04:31 WIB 1 menit baca
Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra menghadiri acara penyerahan LHP BPK RI atas LKPD Tahun Anggaran 2024. (FOTO:DISKOMINFO)
Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra menghadiri acara penyerahan LHP BPK RI atas LKPD Tahun Anggaran 2024. (FOTO:DISKOMINFO)

SB, PANGKALAN BUN – Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra, menghadiri acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024, yang dilaksanakan di Kantor Bupati Kotawaringin Barat.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran melalui Wakil Gubernur Edy Pratowo menyampaikan rasa syukur atas capaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk yang ke-11 kalinya secara berturut-turut.

“Alhamdulillah, kita kembali meraih Opini WTP. Ini bukan sekadar capaian teknis, melainkan wujud tanggung jawab dalam mengelola keuangan daerah secara transparan dan akuntabel. Ini juga menjadi kado istimewa bagi Hari Jadi ke-68 Provinsi Kalimantan Tengah,” ujar Edy Pratowo saat membacakan sambutan Gubernur.

Ia menambahkan bahwa anggaran daerah sebagai hasil pajak rakyat harus dikelola secara efektif, efisien, dan tepat sasaran.

Laporan hasil pemeriksaan diserahkan langsung oleh Anggota VI BPK RI, Pathan Subchi, yang menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).

“Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024 telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) berbasis akrual, diungkapkan secara memadai, dan didukung dengan Sistem Pengendalian Intern (SPI) yang efektif,” ujar Pathan.

Ia menyimpulkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024.

Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari penyerahan LHP yang sebelumnya telah dilakukan pada Sidang Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah pada 2 Juni 2025. (sb/*)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard