Bupati Lamandau Tinjau Eks Konsesi yang Dicabut Izinnya, Temukan Indikasi Jual Beli Lahan
SB, NANGA BULIK – Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra meninjau areal bekas konsesi PT Grace Putri Perdana dan PT Pancaran Wana Nusa (PWN), Selasa (20/10/2026). Peninjauan ini dilakukan setelah pemerintah mencabut izin kedua perusahaan terkait kelalaian dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Dalam peninjauan tersebut, Bupati menyoroti pengelolaan kawasan bekas konsesi, termasuk indikasi aktivitas sejumlah oknum pengusaha dan praktik jual beli lahan yang ditemukan di areal eks PT Grace Putri Perdana seluas 28.000 hektare.
Temuan itu, menurutnya, perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan pemanfaatan lahan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara di eks konsesi PT PWN, data yang ada menunjukkan sekitar 664 hektare lahan terdampak kebakaran. Areal tersebut juga diketahui belum didukung sarana dan prasarana penanggulangan karhutla yang memadai.
Bupati menegaskan, setiap pihak yang mengelola atau memanfaatkan kawasan hutan dan lahan harus bertanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan, termasuk melakukan pencegahan kebakaran.
“Pencabutan izin ini menjadi peringatan bagi seluruh pemegang konsesi di Kabupaten Lamandau agar bertanggung jawab penuh dalam menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” tegas Rizky.
Ia berharap seluruh pelaku usaha dan pihak yang beraktivitas di kawasan hutan dan lahan mematuhi aturan serta tidak mengabaikan kewajiban menjaga lingkungan.
Menurutnya, pencegahan karhutla harus menjadi perhatian bersama agar kerusakan hutan dan dampak kebakaran di Kabupaten Lamandau dapat diminimalkan. (sb/*)