Lewati ke konten utama
Pemkab Kapuas

BKAD dan Kejari Kapuas Perpanjang Nota Kesepakatan Penanganan Hukum dan Penyelamatan Aset Daerah

Redaksi 20-06-2025, 10:08 WIB 1 menit baca
BKAD dan Kejari Kapuas ketika melaksanakan MoU perpanjangan kerjasama penanganan permasalahan hukum dan aset daerah. (FOTO:ISTIMEWA)
BKAD dan Kejari Kapuas ketika melaksanakan MoU perpanjangan kerjasama penanganan permasalahan hukum dan aset daerah. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, KUALA KAPUAS - Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kapuas resmi memperpanjang Nota Kesepakatan (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kapuas dalam rangka penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta penyelamatan aset milik Pemerintah Daerah.

Penandatanganan perpanjangan nota kesepakatan ini dilakukan oleh Kepala BKAD Kapuas, Hj Marlina, yang didampingi oleh Kabid Aset, Eko Tejono. Dari pihak Kejaksaan Negeri Kapuas, penandatanganan diwakili oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Bram Dhananjaya, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kapuas.

Kegiatan tersebut juga turut dihadiri oleh Kepala Seksi Intelijen, Lucky Kosasih Wijaya, serta Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Siswanto.

Dalam keterangannya, Hj Marlina menyampaikan bahwa tantangan dalam pengelolaan aset daerah saat ini semakin kompleks. Banyak aset daerah yang tengah bermasalah, baik karena sengketa, tidak dikuasai secara fisik, maupun indikasi peralihan tanpa prosedur hukum yang tepat.

Oleh karena itu, sinergi dengan Kejaksaan sangat dibutuhkan sebagai langkah strategis dalam perlindungan dan penyelamatan aset pemerintah daerah.

“MoU ini menjadi langkah penting untuk memperkuat kerja sama antara BKAD dan Kejaksaan Negeri Kapuas dalam menangani persoalan hukum aset secara profesional dan tepat sasaran,” ujar Hj Marlina.

Ia menambahkan, pendampingan hukum dari Kejaksaan diharapkan dapat memberikan pertimbangan serta bantuan hukum, termasuk dalam pengamanan aset yang berpotensi bermasalah.

Selain itu, kerja sama ini juga mendukung terwujudnya tata kelola keuangan dan aset daerah yang akuntabel, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pendampingan hukum dari Kejaksaan menjadi bagian penting dalam sistem pengawasan dan perlindungan hukum bagi pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi-fungsinya,” tambahnya.

Dengan perpanjangan kerja sama ini, diharapkan pengelolaan aset dan keuangan daerah semakin baik, serta mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih, efektif, dan melayani masyarakat secara optimal. (lk/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard