seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Diduga Tak Miliki Izin, Pembangunan Perumahan di Palangka Raya Disegel

by Redaksi - Tanggal 20-06-2025,   jam 05:56:17
Tim Satpol PP Kota Palangka Raya berada di lokasi pembangunan perumahan di Jalan Bukit Tunggul. (FOTO:SATPOL PP) Tim Satpol PP Kota Palangka Raya berada di lokasi pembangunan perumahan di Jalan Bukit Tunggul. (FOTO:SATPOL PP)

SB, PALANGKA RAYA - Proyek pembangunan perumahan milik CV Griya Angga Mandiri yang berlokasi di Jalan Bukit Pararawen, Kota Palangka Raya, kembali dihentikan sementara oleh Satpol PP bersama Lurah Kelurahan Palangka.

Penghentian aktivitas tersebut didasari oleh temuan pelanggaran terhadap regulasi daerah, khususnya Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.

Dari hasil pengecekan langsung di lapangan, diketahui bahwa proyek tersebut belum memenuhi syarat administratif, khususnya terkait perizinan mendasar yang wajib dimiliki dalam proses pembangunan.

Hal itu juga dikuatkan dengan dokumen yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bahwa CV Griya Angga Mandiri belum memenuhi ketentuan legal formal untuk menjalankan pembangunan di lokasi tersebut.

Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, menyampaikan bahwa pelanggaran awal yang terdeteksi adalah tidak adanya papan nama proyek di lokasi kegiatan pembangunan.

“Tidak terdapat papan informasi yang menunjukkan identitas pengembang sebagaimana diwajibkan aturan,” ujarnya, Jumat (20/6/2025).

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pihak pengembang juga belum memiliki dokumen penting seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), PKPLH (Persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Lahan dan Lingkungan Hidup), serta sertifikat standar teknis yang sah.

“Untuk itu, kami instruksikan penghentian seluruh kegiatan pembangunan hingga pihak pengembang menyelesaikan seluruh proses perizinan sesuai peraturan yang berlaku,” katanya.

Pemerintah kota memberikan tenggat waktu selama lima hari kepada pihak CV Griya Angga Mandiri untuk melengkapi dokumen yang diperlukan.

Jika dalam batas waktu tersebut belum ada penyelesaian, Satpol PP bersama instansi terkait akan mengambil langkah penertiban hingga pembongkaran.

Tindakan ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menata pembangunan yang legal dan berkontribusi positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta memastikan setiap proyek memperhatikan penyediaan fasilitas umum dan sosial.

“Kami tidak menghambat investasi, justru kami ingin mendorong tata kelola pembangunan yang sesuai aturan agar Kota Palangka Raya makin tertib dan maju,” tutupnya. (rk/sb)