seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Jatanras Polresta Palangka Raya Ringkus Tiga Pelaku Pencurian

by Redaksi - Tanggal 21-06-2025,   jam 03:33:35
Aparat kepolisian ketika mengamankan para pelaku pencurian di Jalan Pramuka Raya, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. (FOTO:POLISI) Aparat kepolisian ketika mengamankan para pelaku pencurian di Jalan Pramuka Raya, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. (FOTO:POLISI)

SB, PALANGKA RAYA – Tim Unit I Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus pencurian sebuah handphone milik warga yang terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Pramuka Raya No 1A, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya.

Kejadian tersebut dialami oleh korban berinisial DNA, seorang karyawan swasta, yang menyadari handphone miliknya hilang saat bangun tidur. Perangkat yang tengah diisi daya di bawah meja tersebut raib, dan pintu kos ditemukan dalam kondisi terbuka serta mengalami kerusakan pada bagian kunci.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatreskrim Polresta menjelaskan, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.200.000 atas hilangnya satu unit handphone merek POCO F5 warna hitam, dengan nomor IMEI 860460062415489 dan 860460062415497.

Dalam pengakuannya, korban menyebut sempat dihubungi seseorang berinisial AS. alias AN, yang mengaku menerima handphone tersebut sebagai barang gadai. Pelaku bahkan meminta uang tebusan sebesar Rp 1.500.000 untuk mengembalikan barang tersebut.

Korban kemudian mengirimkan uang secara bertahap melalui aplikasi digital. Setelah itu, handphone dikembalikan melalui layanan ojek daring. Berdasarkan informasi tersebut, penyidik segera memanggil korban untuk dimintai keterangan lanjutan.

Dari hasil pengembangan, AS berhasil diamankan sebagai pihak penerima barang hasil kejahatan. Dalam pemeriksaan, AS mengaku memperoleh handphone tersebut dari seseorang berinisial H alias A, yang selanjutnya mengungkap bahwa handphone itu berasal dari pelaku utama berinisial Y alias A.

Ketiga pelaku kini telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Ketiga pelaku telah kami amankan berikut satu unit handphone sebagai barang bukti. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian,” tegas Kasatreskrim.

Pihak Polresta Palangka Raya juga menyampaikan bahwa proses penyelidikan dan penangkapan berjalan dengan aman dan tertib.

Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap barang-barang pribadi dan segera melapor kepada pihak berwajib apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana. (sb/*)