Terduga pengedar sabu di Sampit berhasil ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Kotim. (FOTO:POLISI)
SB, SAMPIT – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Jalan Kopi Selatan, Gang Delima 7, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, pada Senin (16/6/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasat Narkoba AKP Suherman menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba yang dilakukan oleh seorang pria berinisial N (45) di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti laporan itu, petugas segera melakukan penyelidikan di lapangan,” ujar AKP Suherman, Sabtu (21/6/2025).
Saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), petugas langsung mengamankan pelaku yang saat itu sedang berada di dalam kamar rumahnya asyik main ponsel.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan tiga paket sabu dengan berat total 9,45 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya yang diduga terkait dengan aktivitas peredaran narkotika.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa narkoba tersebut adalah miliknya. Ia pun langsung dibawa ke Mapolres Kotim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku telah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif. Ia akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Suherman.
Polres Kotim menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi, serta mengimbau agar masyarakat terus bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk memerangi peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing. (f1/sb)