seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Ruang Iklan Tersedia

Pemuda di Kobar Ditangkap, Polisi Sita 15 Paket Sabu Dalam Bohlam Lampu

by Redaksi - Tanggal 23-06-2025,   jam 10:41:52
Terduga pelaku pengedar sabu yang ditangkap Satresnarkoba Polres Kobar. (FOTO:POLISI) Terduga pelaku pengedar sabu yang ditangkap Satresnarkoba Polres Kobar. (FOTO:POLISI)

SB, PANGKALAN BUN - Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial ATN (25), yang kedapatan memiliki 15 paket narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku di Jalan Pasanah, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kobar, Kalimantan Tengah, pada Rabu malam (18/6/2025).

Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan yang dilakukan pelaku, yang diduga memperjualbelikan narkoba.

“Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan 15 paket sabu seberat total 6,71 gram yang disembunyikan dalam sebuah bohlam lampu,” ungkap Kapolres.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga terkait dengan aktivitas pengedaran narkotika, yakni satu alat hisap sabu, satu korek api, satu gunting, empat pak plastik klip bening kosong, satu gulung isolasi, satu timbangan digital, dan satu unit handphone.

“Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kobar untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, ATN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau pidana mati, tergantung pada pembuktian di pengadilan. (sb)