Terduga pelaku pengedar sabu yang ditangkap oleh jajaran Satresnarkoba Polres Kotim. (FOTO:POLISI)
SB, SAMPIT – Seorang pria berinisial B alias Emboy (44) diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) karena diduga menyimpan narkotika jenis sabu seberat 4,74 gram. Penangkapan dilakukan di sebuah barak di Jalan Kembali IV, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, pada Selasa (17/6/2025) lalu.
Kapolres Kotim AKBP Rezky Maulana Zulkarnain melalui Kasatresnarkoba AKP Suherman mengungkapkan, penggerebekan berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Berdasarkan informasi tersebut, anggota kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka Emboy di lokasi,” jelas AKP Suherman, Senin (23/6/2025).
Dalam penggerebekan, polisi menyita dua bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor total 4,74 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa timbangan digital, potongan sedotan, plastik klip kecil, dan perlengkapan lainnya.
“Seluruh barang bukti beserta tersangka kini diamankan di Polres Kotim untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
AKP Suherman menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan buah dari kerja sama antara kepolisian dan masyarakat. Ia juga menyatakan komitmennya untuk terus memerangi peredaran narkotika di wilayah Kotim.
“Keberhasilan ini menunjukkan pentingnya sinergi antara masyarakat dan aparat dalam memerangi narkoba. Kami akan terus bergerak,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Emboy dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (f1/sb)