Terduga pelaku pengedar sabu yang ditangkap jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya di kawasan Jalan G Obos XIX. (FOTO:POLISI)
SB, PALANGKA RAYA – Pengedar narkotika jenis sabu yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya di kawasan Jalan G Obos XIX B Gang II Ujung, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, pada Minggu 22 Juni 2025 sekitar pukul 18.20 WIB terancam penjara seumur hidup.
Pria berinisial BS (25) ditangkap atas dugaan kepemilikan sabu setelah petugas melakukan penggelahan dan mengamankan satu paket sabu kurang lebih 5,41 gram yang dibungkus tisu putih.
Selain barang haram, petugas juga menyita satu unit handphone dan satu unit mobil Honda Brio hitam dengan nomor polisi B 2979 FKB yang digunakan oleh pelaku.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Antik Telabang 2025 yang tengah digencarkan.
“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan. Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sabu dari dalam mobil,” jelas AKP Agung pada Senin (23/6/2025).
Dalam pemeriksaan awal, BS mengakui bahwa seluruh barang bukti adalah miliknya. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.
“Kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas di wilayah hukum Polresta Palangka Raya,” tegasnya. (sb)