seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Ruang Iklan Tersedia

Bawa Dua Paket Sabu, Seorang Pria Ditangkap di Losmen Desa Sebabi

by Redaksi - Tanggal 24-06-2025,   jam 12:02:40
HI, terduga pengedar sabu yang ditangkap oleh aparat kepolisian. (FOTO:POLISI) HI, terduga pengedar sabu yang ditangkap oleh aparat kepolisian. (FOTO:POLISI)

SB, SAMPIT – Seorang pria berinisial HI (36) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Telawang saat sedang menginap di sebuah losmen di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Penangkapan yang berlangsung pada Rabu, 18 Juni 2025 itu dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika yang melibatkan HI.

Kapolsek Telawang, Ipda Budi Hartono, dalam keterangannya pada Selasa (24/6/2025) menjelaskan bahwa tersangka ditangkap di sebuah losmen di Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 86, Desa Sebabi.

“Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan dua paket sabu dengan berat total 10,01 gram. Barang tersebut dibungkus tisu dan disembunyikan dalam kotak rokok yang disimpan di saku celana sebelah kanan,” ujarnya.

HI, yang saat itu tidak menimbulkan kecurigaan karena tampak seperti tamu biasa, diamankan tanpa perlawanan. Ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Selain menangkap tersangka, kami juga sedang melakukan pengembangan untuk menelusuri asal usul barang haram tersebut,” tambah Ipda Budi.

Atas perbuatannya, HI dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I dalam jumlah melebihi ambang batas. (f1/sb)