seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Satgas PKH Pasang Plang Penertiban di Perkebunan PT KSL dan PT ISA

by Redaksi - Tanggal 25-06-2025,   jam 08:41:30
Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) usai memasang plang penertiban di Kabupaten Barito Timur, pada Selasa (24/6/2025). FOTO: SATGAS PKH Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) usai memasang plang penertiban di Kabupaten Barito Timur, pada Selasa (24/6/2025). FOTO: SATGAS PKH

SB, TAMIANG LAYANG - Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) memasang plang penertiban di wilayah perkebunan milik PT. Ketapang Subur Lestari (KSL) dan PT. Indopenta Sejahtera Abadi (ISA) di Kabupaten Barito Timur, pada Selasa (24/6/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya percepatan penyelesaian tata kelola lahan perkebunan dalam kawasan hutan.

Pemasangan plang penertiban tersebut dipimpin oleh Komandan SSK 5 Satgas Garuda, Kapten Czi Ahmad Munir, didampingi 8 personel TNI serta perwakilan perusahaan masing-masing. 

Lokasi pertama adalah area kantor kebun PT. Ketapang Subur Lestari di Kecamatan Patangkep Tutui, berdasarkan SK Pelepasan Kawasan Hutan No. SK.9/MENHUT-II/2012 dengan luas 17.048,55 hektare. Dari jumlah tersebut, 20 persen atau 3.409,71 hektare dialokasikan untuk kebun masyarakat. 

Kemudian, tim bergerak ke lokasi kedua di area kebun PT. Indopenta Sejahtera Abadi di Kecamatan Paju Epat, berdasarkan SK.329/MENHUT-II/2012 dengan luas pelepasan 14.554,50 hektare, dan alokasi 20 persen seluas 2.910,90 hektare untuk kebun masyarakat. 

Kajari Bartim Yedivia Rum, melalui Kasi Intelijen, Sodiq Suksmana Hadi, menyampaikan bahwa pemasangan plang ini merupakan bagian dalam mendukung penegakan hukum di bidang kehutanan dan perkebunan.

"Kami dari Intelijen Kejaksaan melakukan pengamanan dan pengawasan. Tujuannya untuk mencegah potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT), serta memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan selama pelaksanaan penertiban kawasan hutan," ujar Sodiq, dalam release yang diterima awak media ini.

Sodiq menjelaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas intelijen penegakan hukum sesuai Perja Nomor 21 Tahun 2021. Hal tersebut sejalan dengan arahan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam mendukung Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

"Kami juga terus mengawasi pemenuhan kewajiban 20 persen untuk kebun masyarakat sebagaimana diatur dalam Permenhut P.17/Menhut-II/2011, menyangkut hak masyarakat dan kontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat loka," tegasnya.

Menurutnya, langkah ini juga ditujukan untuk memperkuat posisi negara dalam penguasaan kawasan hutan. Selain itu, meningkatkan potensi penerimaan negara, serta memberi efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat hukum. (OGN/SB)