Warga Ponton yang ditangkap jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dan juga mengamankan barang bukti sabu. (FOTO:POLISI)
SB, PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali mencatatkan keberhasilan dalam upaya pemberantasan narkotika. Seorang pria berinisial Nh alias Topeng (43), warga Komplek Ponton, berhasil diringkus dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4,45 gram, Senin (30/6/2025).
Penangkapan dilakukan di rumah tersangka yang beralamat di Jalan Rindang Banua RT 004 RW 027, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya. Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT setempat, petugas menemukan 15 paket sabu siap edar yang disembunyikan dalam sebuah dompet kecil di atas meja.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Antik Telabang 2025 yang sedang digencarkan oleh jajaran Polda Kalimantan Tengah.
“Informasi awal kami dapatkan dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika. Setelah penyelidikan, tim langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujar AKP Agung, Senin (1/7/2025).
Selain 15 paket sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu sendok sabu, satu unit handphone, uang tunai sebesar Rp 550.000, dan dompet kecil yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Saat ini, Nh alias Topeng telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penyidik juga tengah melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
“Penindakan ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Palangka Raya. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya,” tegas AKP Agung. (sb)