seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Pelaku Tabrak Ojol Ditetapkan Tersangka

by Redaksi - Tanggal 02-07-2025,   jam 08:35:32
ILUSTRASI ILUSTRASI

SB, PALANGKA RAYA – Investigasi dilakukan oleh jajaran Satlantas Polresta Palangka Raya untuk mengungkap kecelakaan yang terjadi di wilayah Jalan Adonis Samad, Kota Palangka Raya, Jumat malam (20/6/2025) sekitar pukul 23.00 WIB lalu.

Dari hasil penyelidikan itu, kecelakaan hingga menewaskan korban itu bukan terjadi karena balap liar, melainkan karena gaya mengemudi yang sembrono dan tidak bertanggung jawab.

Penyidik akhirnya menetapkan seorang pemuda berusia 19 tahun bernama Yasin yang merupakan lawan dari kecelakaan maut yang dialami korban bernama Luqman (23) saat itu.

“Yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka karena terbukti berkendara secara ugal-ugalan dan membahayakan pengguna jalan lain,” ungkap Kasat Lantas Polresta Palangka Raya, Kompol Egidio Sumilat, Rabu (2/7/2025).

Ia menegaskan, bahwa gaya berkendara ekstrem yang dilakukan tersangka saat itu tidak hanya mengancam keselamatannya sendiri, tetapi juga merenggut nyawa orang lain yang tengah bekerja mencari nafkah.

“Bukan balap liar, tapi cara mengemudi yang sembrono inilah penyebab utamanya. Aksi ugal-ugalan di jalan umum jelas membahayakan semua orang,” tegasnya. (rk/sb)