Pemusnahan barang bukti hasil penindakan BNNP Kalteng. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, PALANGKA RAYA - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah melalui Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan, Leonard Silalahi, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu dan ekstasi yang dilaksanakan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah, Kamis (3/7/2025), di Kantor BNNP Kota Palangka Raya.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika oleh BNNP dan sejumlah instansi penegak hukum di Kalimantan Tengah. Adapun barang bukti yang dihancurkan terdiri dari puluhan gram sabu dan puluhan butir ekstasi siap edar.
Acara ini turut dihadiri oleh Pelaksana Tugas Kepala BNNP Kalteng Ruslan Abdul Rasyid, perwakilan dari Kejaksaan Tinggi, Ditresnarkoba Polda, BPOM Palangka Raya, serta Lapas Kelas IIA Palangka Raya.
Dalam sambutannya, Leonard Silalahi menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata sinergi antarinstansi dalam mendukung penegakan hukum dan pemberantasan narkoba di wilayah Kalimantan Tengah.
“Pemusnahan ini bukan sekadar simbolis, tetapi bukti konkret bahwa negara hadir dan tegas dalam memerangi peredaran narkotika. Sinergi BNNP, Ditjenpas, Kejaksaan, dan Kepolisian adalah kunci utama menghadapi kejahatan narkoba yang semakin kompleks,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran lembaga pemasyarakatan dalam program rehabilitasi serta pembinaan narapidana kasus narkotika, sekaligus memperkuat sistem deteksi dini penyalahgunaan narkoba di dalam lapas dan rutan.
“Kami akan terus mengembangkan kerja sama lintas sektor untuk mewujudkan sistem pemasyarakatan yang bersih dan produktif,” tambahnya.
Kegiatan diakhiri dengan prosesi pemusnahan barang bukti secara terbuka dan disaksikan langsung oleh seluruh tamu undangan. (sb)