Lewati ke konten utama
Kotawaringin Timur

RSUD Murjani Terapkan Pembayaran Jasa Pelayanan Dua Kali Sebulan

Redaksi 03-07-2025, 03:06 WIB 1 menit baca
Plt Direktur RSUD dr Murjani Sampit, dr Yulia Noviany
Plt Direktur RSUD dr Murjani Sampit, dr Yulia Noviany

SB, SAMPIT - Plt Direktur RSUD dr Murjani Sampit, dr Yulia Noviany, menyampaikan bahwa sistem pembayaran jasa pelayanan untuk tenaga kesehatan di rumah sakit dilakukan secara rutin dua kali dalam sebulan, baik untuk pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) maupun pasien umum.

“RSUD Murjani menerapkan sistem pembayaran jasa pelayanan yang teratur, yaitu dua kali sebulan, baik untuk pasien yang menggunakan JKN maupun pasien umum,” jelas dr Yulia, Kamis (3/7/2025).

Kebijakan ini diambil untuk memastikan kelancaran operasional rumah sakit serta menjaga kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat.

Namun demikian, dr Yulia mengakui adanya kendala teknis dalam proses pembayaran jasa medis beberapa waktu lalu, yang disebabkan oleh pembaruan sistem informasi rumah sakit dari Genetik Open Source (GOS) versi 1 ke versi 2.

“Karena kami melakukan pembaruan sistem, maka pembayaran dilakukan setelah data benar-benar terverifikasi dan final. Ini memerlukan waktu untuk proses integrasi sistem,” ujarnya.

Terkait sistem pembagian jasa pelayanan, RSUD Murjani kini menerapkan metode baru yang fleksibel, disesuaikan dengan aturan perundang-undangan dan kategori klaim pelayanan yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.

“Hitungan pembagian insentif untuk tenaga kesehatan bersifat fleksibel, tergantung kategori klaim jasa pelayanan sesuai tarif standar yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan,” pungkasnya.

Dengan sistem baru ini, manajemen RSUD Murjani berharap proses pembayaran jasa pelayanan dapat berjalan lebih transparan, adil, dan akuntabel bagi seluruh tenaga kesehatan. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard