Polemik Aturan Jam Angkut Sampah, DLH Tegaskan Ini Sebagai Penertiban
SB, SAMPIT - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengetatkan aturan jam buang sampah di wilayah kota Sampit.
Kepala DLH Kotim, Marjuki menegaskan bahwa kebijakan ini justru bertujuan menata kota agar lebih bersih dan nyaman.
Namun untuk diketahui polemik pengaturan jam buang sampah menjadi perbincangan hangat di Kota Sampit. Banyak warga Kecamatan Mentawa Baru Ketapang yang merasa kesulitan dengan aturan baru.
"Aturan ini bukan untuk mempersulit, melainkan sebagai upaya penertiban", kata Marjuki, Jumat (4/7/2025).
Ia menjelaskan, selama ini banyak masyarakat buang sampah seenaknya, bahkan malam ada yang pada malam hari. Dengan penerapan ini agar depo sampah bisa bersih pada jam tertentu dan pengangkutan sampah bisa terjadwal.
Marjuki menambahkan, aturan jam pembuangan sampah ini sudah diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2007. Namun, selama bertahun-tahun, penerapan di lapangan tidak maksimal hingga akhirnya terjadi penumpukan sampah di berbagai titik.
"Saya hanya mengaktifkan kembali aturan yang selama ini diabaikan. Kalau tidak kita tertibkan, depo akan penuh dan sampah meluber ke mana-mana," katanya.
Terkait keluhan warga yang membawa sampah dalam jumlah sedikit di pagi hari, Marjuki tetap mendorong kesadaran untuk mematuhi jam buang yang telah ditentukan. Ia berharap masyarakat bisa menyesuaikan jadwal dan memahami bahwa kebersihan kota adalah tanggung jawab bersama.
"Urusan sampah bukan hanya tanggung jawab DLH. Setiap orang harus berperan. Kalau semua patuh buang sesuai waktu, kota kita akan jauh lebih bersih," sebutnya.
Ia juga menegaskan bahwa kebiasaan meninggalkan sampah di pinggir jalan justru memperburuk masalah. DLH meminta masyarakat tidak menjadikan aturan jam buang sebagai alasan untuk membuang sampah sembarangan.
"Kalau sudah datang pagi, sebaiknya sampah dibawa pulang dulu, jangan ditinggalkan di pinggir jalan. Itu justru membuat lingkungan semakin kotor," ucapnya.
Marjuki mengungkapkan, DLH ke depan akan terus mengevaluasi kebijakan ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada penyesuaian kembali, termasuk revisi Perda, agar pengelolaan sampah lebih efektif dan sesuai kebutuhan masyarakat.
"Pemerintah tidak menutup mata. Kita akan lihat perkembangannya di lapangan. Tapi yang jelas, kita ingin kota ini bersih dan depo sampah bisa tertata dengan baik," pungkasnya. (f1/sb)