Pelaku DS yang diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas
SB, KUALA KAPUAS - Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil mengamankan pelaku DS (39) warga Jalan Trans Kalimantan Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng, atau Jalan Seth adji Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.
Kapolres AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasatresnarkoba AKP Hengky Prasetyo mengatakan pelaku DS diamankan di Warung Jalan Trans Kalimantan Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng, karena memiliki diduga narkotika obat-obatan.
"Barang Bukti terdiri 14 (empat belas) Paket plastik klip berisi 166 (seratus enam puluh enam) Butir obat tanpa merk warna putih bermotif garis, satu buah plastik hitam, satu pack plastik klip merk zip in, satu buah tas slempang dengan merk Addict warna hitam satu unit Hp merk oppo F9 warna hitam, dan Uang Tunai Sebesar Rp.220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah)," jelas AKP Hengky Prasetyo.
Kronologis pengungkapan berdasarkan laporan informasi masyarakat, Pada Selasa tanggal 2 Juli 2025 sekitar jam 15.15 Wib, pelaku DS tertangkap tangan dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Dan atau Tindak Pidana Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dan atau setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan berupa obat keras, dengan barang bukti tersebut diatas, selanjutnya pelaku DS diamankan dan dibawah ke Polres Kapuas untuk Proses lebih lanjut.
"Terlapor DS yang disangkakan Pasal 114 ayat (2)Jo Pasal 112 ayat (2) Undang - Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan atau Pasal 435 Sub Pasal 138 ayat (2) Jo Pasal 436 ayat (2) Undang - Undang RI No. 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan," tandasnya. (dm)