Polres Seruyan melaksanakan pemusnahan barang bukti sabu hasil penindakan dari tiga kasus. (FOTO:POLISI)
SB, KUALA PEMBUANG – Kepolisian Resor (Polres) Seruyan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu hasil sitaan dari tiga kasus berbeda pada Kamis (3/7/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Kegiatan ini berlangsung di depan Aula Warta Tatag Trawang Tungga Polres Seruyan.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Seruyan, Iptu Dwi Tri Yanto dan dihadiri oleh unsur Kejaksaan Negeri Seruyan, Dinas Kesehatan Kabupaten Seruyan, serta personel dari Sat Tahti Polres Seruyan. Turut hadir Tory Saputra Marletun, dari Kejari Seruyan, dan Fahmi mewakili Dinkes setempat.
Pemusnahan ini melibatkan barang bukti dari tiga perkara narkotika yang masih dalam proses penyidikan diantaranya dari tersangka mbah brewok dengan barang bukti 1 paket sabu dengan berat 3,33 gram. Tersangka diamankan di Jalan Jenderal Sudirman, PT Mustika Sembuluh, Kabupaten Seruyan pada 21 Mei 2025 lalu.
Kemudian dari tangan tersangka Aleh, barang bukti yang diamankan 8 paket sabu dengan berat 4,96 gram di Jalan Darwan Ali, Desa Sembuluh I pada 11 Juni 2025 lalu.
Tersangka Parin dan Adit dengan barang bukti yang diamankan berupa 0,18 gram sabu. Tersangka diamankan disebuah mess karyawan, Divisi Koperasi Citra Hanau pada 12 Juni 2025.
Barang bukti dikeluarkan dari kemasan plastik yang disegel, lalu dimasukkan ke dalam wadah berisi air dan dicampur cairan pembersih lantai (karbol) hingga larut sepenuhnya. Proses ini memastikan sabu tidak dapat digunakan kembali dan dihancurkan secara menyeluruh.
Iptu Dwi Tri Yanto menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk nyata dari komitmen Polres Seruyan dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Pemusnahan ini adalah langkah nyata penegakan hukum dan upaya menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas narkoba,” tegasnya.
Polres Seruyan juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba, termasuk melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (sb)