SB, PANGKALAN BUN – Sepasang suami istri muda berinisial HP (27) dan NI (29), warga Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), diamankan oleh jajaran Polres Kobar karena diduga menjadi pengedar narkotika.
Keduanya ditangkap pada Kamis (3/7/2025) sore di sebuah lanting yang terletak di Daerah Aliran Sungai (DAS) Arut, Kelurahan Baru, Kecamatan Arsel.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, menjelaskan bahwa saat penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas berwarna hitam tergantung di toilet lanting milik pelaku.
“Di dalam tas tersebut ditemukan satu paket narkotika seberat 20,11 gram, satu buah timbangan digital, isolasi, dan dua pak plastik klip kosong yang diakui sebagai milik tersangka,” ungkap Kapolres.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kobar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Keduanya kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kapolres. (sb)