Lewati ke konten utama
HUKUM

Pemilik Lahan Tuntut Kejelasan Mediasi Sengketa Plasma dengan PT MSK dan Koperasi Mitra

Redaksi 07-07-2025, 12:32 WIB 2 menit baca
ILUSTRASI
ILUSTRASI

SB, SAMPIT – Permasalahan lahan plasma kelapa sawit di Blok D18 Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kembali disorot. Pemilik lahan, Demel, meminta kejelasan kelanjutan mediasi antara dirinya dan PT Mukti Sawit Kahuripan (MSK), perusahaan mitra dua koperasi yakni Koperasi Harapan Bersama dan Koperasi Iseng Mulang.

Mediasi terakhir yang digelar pada 19 Juni 2025 oleh Komisi I DPRD Kotim belum membuahkan hasil. Pasalnya, dalam pertemuan tersebut, perwakilan dari Koperasi Iseng Mulang tidak hadir, sehingga tidak tercapai titik temu.

“Waktu itu hanya pihak perusahaan PT MSK yang hadir. Perwakilan Koperasi Iseng Mulang tidak datang. Kami disuruh menunggu pertemuan berikutnya, tapi sampai sekarang belum ada kabar,” ujar Demel pada Minggu (5/7/2025).

Menurutnya, mediasi ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya di Kantor Camat Cempaga Hulu pada 23 Agustus 2024.

Demel mengklaim bahwa lahan seluas ±24 hektare di Blok D18 tersebut merupakan miliknya yang sah, lengkap dengan surat kepemilikan (KTL).

Ia juga menyampaikan bahwa terakhir kali menerima pembayaran plasma dari Koperasi Harapan Bersama pada tahun 2009, dan sejak itu tidak lagi menerima haknya.

Persoalan muncul karena adanya perubahan administrasi desa berdasarkan Perda Kabupaten Kotim Nomor 39 Tahun 2006, di mana lahan tersebut yang sebelumnya masuk wilayah Desa Pelantaran (Koperasi Harapan Bersama), kini termasuk wilayah Desa Bukit Raya (Koperasi Iseng Mulang).

“Saya tidak pernah diberitahu soal pengalihan lahan atau kemitraan. Kalau memang tanggung jawab pembayaran berpindah ke Koperasi Iseng Mulang, mana suratnya?” tegas Demel.

Demel telah melaporkan permasalahan ini ke Polda Kalimantan Tengah, yang diterima pada 24 Mei 2025. Namun, dari hasil penyelidikan, polisi menyimpulkan bahwa perkara tersebut merupakan ranah perdata, bukan pidana.

Berdasarkan hasil penyelidikan, disebutkan:

  1. Lahan berada dalam wilayah kemitraan Koperasi Iseng Mulang.
  2. Terdapat 14 orang anggota Koperasi Iseng Mulang yang telah menerima SHU (Sisa Hasil Usaha) sejak 2009 dari lahan tersebut.
  3. Adanya klaim ganda atas lahan: dari Demel dan dari 14 anggota koperasi tersebut.
  4. Diperlukan gugatan perdata di pengadilan untuk menentukan siapa yang berhak atas lahan itu.

“Ternyata ada 14 nama pemilik yang berbeda di Koperasi Iseng Mulang. Tapi saya juga punya surat kepemilikan yang sah. Ini jelas tumpang tindih,” jelas Demel.

Demel mendesak Komisi I DPRD Kotim segera melayangkan pemanggilan resmi kepada semua pihak terkait, yaitu PT MSK, Koperasi Harapan Bersama, dan Koperasi Iseng Mulang, guna melakukan mediasi lanjutan.

“Kami hanya minta hak kami dikembalikan. Jika memang tanggung jawab pembayaran plasma berpindah, kami minta ada bukti surat pengalihan kemitraan,” pungkasnya. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard