seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Bawa 8 Paket Sabu, Pria 48 Tahun Ditangkap Satresnarkoba Polres Kapuas

by Redaksi - Tanggal 07-07-2025,   jam 04:05:11
M, terduga pelaku pengedar sabu berhasil diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas. (FOTO:ISTIMEWA) M, terduga pelaku pengedar sabu berhasil diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, KUALA KAPUAS - Seorang pria berusia 48 tahun berinisial M ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas di sebuah pondok di Desa Harapan Baru, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, pada Sabtu (5/7/2025) sekitar pukul 20.20 WIB.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan delapan paket narkotika jenis sabu dengan total berat 1,13 gram. Barang bukti tersebut disimpan dalam tas hitam bermerek MRMADS milik tersangka.

Selain sabu, turut diamankan dua unit ponsel yang digunakan untuk transaksi serta uang tunai sebesar Rp500 ribu.

Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, AKP Hengky Prasetyo, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, penindakan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, kita berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujar AKP Hengky.

Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap asal-usul sabu dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.

Atas perbuatannya, M dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (sb)