seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Bupati Hadiri Pelantikan Anggota PPK se Kabupaten Pulang Pisau

by Redaksi - Tanggal 04-01-2023,   jam 11:01:56
Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang memberikan sambutan pad acara pelantikan dan pengambilan sumpah janji anggota PPK di aula Bappedalitbang, Rabu (4/1/2023). FOTO : KOMINFOSTANDI PULANG PISAU Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang memberikan sambutan pad acara pelantikan dan pengambilan sumpah janji anggota PPK di aula Bappedalitbang, Rabu (4/1/2023). FOTO : KOMINFOSTANDI PULANG PISAU

SB, PULANG PISAU - Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang menghadiri acara pelantikan dan pengambilan sumpah janji 40 orang Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) se Kabupaten Pulang Pisau.

Acara pelantikan dan pengambilan sumpah janji dilaksanakan di Aula Bappedalitbang kabupaten setempat, Rabu (4/1/2023).

Turut mendampingi Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang, Forkopimda, Ketua KPU Kabupaten Pulang Pisau beserta jajarannya, Ketua Bawaslu, Camat dan undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang menyampaikan bahwa berdasarkan Perpu Nomor 1 tahun 2022 dan perubahan Undang-undang nomer 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU nomor 8 tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja Badan Ad Hock penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota serta keputusan KPU nomor 534 tahun 2022 tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 476 tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan Badan Ad Hock Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Bupati mengatakan bahwa dalam prosesnya Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK sebagai ujung tombak KPU di tingkat kecamatan agar melaksanakan tugas dengan tanggung jawab dan taat azas serta berpegang teguh pada prinsip yang mandiri, jujur, adil berkepastian hukum, tertib, terbuka, profesional dan proporsional, akuntabilitas dan efektif dan efesien.

Sinergitas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dengan unsur Fokopimdacam harus optimal sehingga saling bahu membahu dalam mensukseskan Pemilu.

"Kami sebagai pemerintah daerah akan selalu mendukung sesuai amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa peran pemerintah dan pemerintah daerah adalah untuk mendukung dan memfasilitasi penyelenggaraan Pemilu untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan kewenangannya, " pungkasnya. (dm)