seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Ruang Iklan Tersedia

Tuntut Plasma 20 Persen, Tiga Desa di Parenggean Demo PT SSP

by Redaksi - Tanggal 08-07-2025,   jam 06:25:01
Puluhan warga dari tiga desa di Kecamatan Parenggean saat melaksanakan aksi demo. (FOTO:WARGA) Puluhan warga dari tiga desa di Kecamatan Parenggean saat melaksanakan aksi demo. (FOTO:WARGA)

SB, SAMPIT - Puluhan warga dari tiga desa di Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar aksi unjuk rasa dihalaman Kantor PT Saudaya Sapta Putra (SSP) yang beroperasi di wilayah mereka. 

Adapun aksi tersebut diikuti oleh perwakilan masyarakat dari Desa Bajarau, Desa Berunang Miri dan Desa Sebungsu.

Aksi ini dilakukan untuk menuntut perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut segera merealisasikan kebun plasma sebesar 20 persen dari total luas hak guna usaha (HGU) mereka, sebagaimana diamanatkan oleh peraturan yang berlaku.

Aksi berlangsung di area perkebunan sawit milik perusahaan tersebut yang berada di Dusun Padas, Desa Bajarau, dari pagi hingga pukul 13.00 WIB.

Demo ini disebebkan karena warga merasa lebih dari 10 tahun, perusahaan perkebunan sawit itu tidak pernah melakukan kewajibannya sesuai aturan yang berlaku.

Menurut Kepala Desa Berunang Miri, Subli aksi tersebut merupakan hak mereka sebagai masyarakat.

"Kami sudah melakukan mediasi dengan pihak perusahaan dan kepolisian setempat. Dari hasil pertemuan tersebut, disepakati beberapa poin penting terkait kelanjutan tuntutan plasma masyarakat," kata Subli, Selasa (8/7/2025).

Adapun kesepakatan mediasi itu ditandatangani oleh Camat Parenggean Hery Bardi, S.Hut, Kapolsek Parenggean, Ketua DAD Parenggean, Kepala Desa Bajarau, Kepala Desa Berunang Miri, serta General Manager PT SSP.

"Sesegera mungkin kami akan berangkat ke Sampit untuk menjadwalkan pertemuan dan membahas mediasi lebih lanjut terkait tuntutan plasma 20 persen dari masyarakat tiga desa," bebernya.

"Pertemuan ini akan dilaksanakan di Kantor Pemerintahan Kabupaten Kotawaringin Timur," imbuhnya. 

Berikut bunyi hasil mediasi tersebut :

1. Pembahasan dan Diskusi Tuntutan Kewajiban 204 PT SSP kepada Desa Barunang Miri, Desa Bajarau, dan Desa Sebungsu.

2. PT. SSP siap melaksanakan kewajiban 2096 dari luasan yang masuk wilayah Desa masing-masing.

3. Para Pihak sepakat untuk melanjutkan permasalahan ini melalui mediasi Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur. (f1/sb)