Pelaksanaan pemindahan narapidana asusila dan bandar narkoba dari Lapas Palangka Raya ke Nusakambangan. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, PALANGKA RAYA – Narapidana kasus asusila, Henderikus Yoseph bin Anderias Seran, yang sempat kabur dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya dan ditangkap kembali oleh Polresta Banjarmasin di Pasar Sudimampir, Kalimantan Selatan, akhirnya dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
Henderikus tak dipindah sendirian. Ia diberangkatkan bersama Rusdiansyah alias Cimeng, seorang bandar narkotika jenis sabu, dalam gelombang pemindahan narapidana yang dilakukan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Kanwil Kemenkumham Kalteng, Senin (7/7/2025) pukul 23.30 WIB.
Sementara itu, Junaidi alias Doyok, narapidana lainnya, dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Banjarbaru.
Pemindahan ini disebut sebagai tindak lanjut dari strategi nasional dalam penanganan overkapasitas dan peningkatan sistem keamanan lembaga pemasyarakatan. Total terdapat 10 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang dipindahkan, sembilan berasal dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya dan satu dari Rutan Kelas IIA Palangka Raya.
“Pemindahan ini merupakan bagian dari strategi nasional dalam mengatasi kepadatan hunian serta untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas,” jelas Kakanwil Kemenkumham Kalteng, I Putu Murdiana.
Ia menegaskan bahwa pemindahan Henderikus dan Rusdiansyah bukan terkait isu pungutan liar (pungli), melainkan semata untuk efektivitas pembinaan dan pengamanan. Proses pengawalan dilakukan secara ketat oleh tim dari Ditjen Pemasyarakatan, dan turut didampingi Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan, Leonard Silalahi.
Dari Lapas Palangka Raya, mereka diberangkatkan menggunakan Bus Transpas menuju Lapas Banjarbaru. Selanjutnya, pada Selasa (8/7/2025) pukul 13.00 WITA, dua narapidana diberangkatkan ke Jakarta, lalu dikirimkan ke Lapas Kelas I Tangerang sebelum ditempatkan secara permanen di Nusakambangan.
“Langkah ini bukan hanya mengurangi beban lapas yang overkapasitas, tapi juga mendukung pembinaan yang lebih terfokus dan tepat sasaran,” tambah I Putu.
Sementara itu, Direktur Kepatuhan Internal Ditjen PAS, Lilik Sujandi, saat dimintai tanggapan mengenai pemindahan Henderikus, hanya menanggapi singkat melalui pesan WhatsApp, “Tanyakan langsung ke Pak Kakanwil ya, beliau yang operasi di wilayah.”
Pemindahan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem pemasyarakatan yang tertib, aman, dan berbasis pembinaan, dengan tetap menjunjung hak-hak dasar para warga binaan. (sb/*)