Kuasa hukum korban Nurmaliza saat memperlihat berkas. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
SB, PALANGKA RAYA – Kasus pembunuhan tragis terhadap bidan muda, Nurmaliza (29), yang diduga dilakukan oleh kekasihnya sendiri, AJ (23), seorang barista di Palangka Raya, terus bergulir.
Kini, keluarga korban melalui kuasa hukum mendesak agar penyidik menerapkan pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) dalam dakwaan terhadap pelaku.
Desakan tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Palangka Raya, Jeplin Martahan Sianturi.
Ia meyakini bahwa tindakan AJ bukanlah spontanitas belaka, melainkan diduga sudah direncanakan secara matang.
“Kami mohon untuk pasal 340 itu untuk diterapkan. Tinggal nantikan pembuktiannya di persidangan,” ujar Jeplin saat konferensi pers, Rabu (9/7/25) sore.
Saat ini, penyidik baru menerapkan tiga pasal terhadap AJ, yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 181 KUHP mengenai tindakan membuang jenazah secara tidak semestinya.
“Yang diterapkan oleh penyidik sampai detik ini adalah pasal 338 pembunuhan biasa, kemudian pasal 351 ayat 3 adalah penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, kemudian yang ke tiga adalah pasal 181 itu adalah membuang jazad,” ungkap Jeplin.
Selain menyoroti unsur perencanaan, kuasa hukum dan pihak keluarga juga meminta agar perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palangka Raya. Alasannya, mayoritas saksi dan bahkan tersangka berdomisili di kota tersebut.
“Kita mencoba meminta lagi supaya perkara itu dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palangka Raya, karena saksi-saksi dominan justru tinggal dan hidup di Palangka Raya, termasuk si tersangka,” lanjut Jeplin.
Ayah korban, Safrudin, yang masih diselimuti duka mendalam, turut menyuarakan harapannya agar proses hukum berjalan seadil-adilnya.
“Kami sangat mengharapkan keadilan yang sebenar-benarnya,” kata Safrudin. (sb)