Tiga tersangka yang ditangkap oleh jajaran Satresnarkoba selama Operasi Antik 2025. (FOTO:POLISI)
SB, PURUK CAHU - Polres Murung Rayaenunukam komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam gebrakan tajam selama pelaksanaan Operasi Antik yang digelar sejak 16 Juni hingga 10 Juli 2025, Satresnarkoba Polres Murung Raya berhasil meringkus 3 tersangka.
Tiga orang tersangka, masing-masing berinisial AN (29), NH (52) dan JM (47) yang masuk dalam daftar target operasi, berhasil diamankan tanpa perlawanan. Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda, namun dengan modus yang hampir serupa.
Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, yakni paket narkotika jenis sabu milik tersangka AN dengan berat 6,76 gram, milik tersangka NH dengan berat 5,54 gram dan milik tersangka JM dengan berat 4,22 gram.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Murung Raya guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja cerdas dan sigap anggota di lapangan yang terus memburu pelaku perusak masa depan bangsa. Operasi ini sekaligus menjadi peringatan tegas bahwa wilayah hukum Polres Murung Raya bukan tempat yang aman bagi pelaku narkoba," kata Kapolres Mura, AKBP Franky M Monathen SIK didampingi Kasat Narkoba Iptu Sutrisno, Jumat (10/7/2025).
Perang terhadap narkoba bukan hanya slogan melainkan komitmen. Satresnarkoba tidak akan berhenti sampai Murung Raya benar-benar bersih dari narkoba. (ang/sb)