seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Kasus Dugaan Korupsi Pascasarjana UPR Masuki Tahap Penyidikan

by Redaksi - Tanggal 11-07-2025,   jam 03:31:27
Tampak dari depan Gedung Pascasarjana Universitas Palangka Raya. Tampak dari depan Gedung Pascasarjana Universitas Palangka Raya.

SB, PALANGKA RAYA – Kasus dugaan korupsi di Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya telah meningkatkan status perkara ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Peningkatan status ini membuka peluang penetapan tersangka dalam waktu dekat, setelah sebelumnya dilakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen di gedung Pascasarjana serta rumah salah satu mantan pejabat kampus berinisial Y.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen yang mengarah pada dugaan penyimpangan anggaran.

Selain itu, puluhan saksi juga telah diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Kejari Palangka Raya itu.

Kepala Kejari Palangka Raya, Andi Murdji Machfud melalui Kasi Intelijen Hadiarto, saat dikonfirmasi, menyatakan bahwa kasus ini masih terus berjalan dan saat ini menunggu hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Proses audit memerlukan waktu karena menyangkut empat tahun anggaran, yakni 2019 hingga 2022. Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan, namun belum ada penetapan tersangka,” jelas Hadiarto, Kamis (10/7/2025).

Ia menegaskan, penetapan tersangka akan dilakukan setelah hasil audit PKKN selesai diterima oleh tim penyidik.

Sementara ketika awak media ini mencoba mengkonfirmasi naiknya status dari penyelidikan ke penyidikan kasus dugaan korupsi Pascasarjana UPR, Despriawan selaku Humas UPR mengatakan, pihak belum bisa memberikan keterangan mendahului APH.

“Terkait proses yang sedang berjalan, kami tidak berwenang untuk mendahului APH dalam memberikan informasi terkait sampai sejauh mana proses hukum ini,” tegasnya. (sb)