Pelaku JP dan IB bersama barang bukti diamankan Polres Kotawaringin Barat (Kobar). FOTO: POLRES KOBAR
SB, PANGKALAN BUN - Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengamankan dua orang pelaku pengedar gelap narkotika yang beroperasi di Desa Purbasari, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kobar.
Keduanya yakni JP (39) dan IB (47) yang diamankan pada Kamis (10/7/2025) siang di kediamannya yang berada di Jalan A. Yani, Desa Purbasari, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kobar.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si., melalui Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K., menjelaskan berbekal informasi dari masyarakat, pihaknya mengamankan pelaku pertama yakni JP (39).
"Terhadap pelaku pertama setelah kami lakukan penggeledahan rumah ditemukan satu lembar busa yang didalamnya terdapat satu paket narkotika jenis sabu dengan berat 49,3 gram yang disimpan di dalam lemari kamar pelaku," jelas Kapolres.
Kemudian kata Kapolres, pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku kedua yakni IB dikediamannya yang masih dalam lingkup satu RT dengan pelaku pertama.
"Dari tangan pelaku kedua juga diamankan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat 0,38 gram yang disimpan didalam sebuah tas slempang," tambah Kapolres.
Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti diamanakan ke Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya. (adm)