seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Satresnarkoba Polres Barut Amankan Pria dan 54,80 Gram Sabu

by Redaksi - Tanggal 14-07-2025,   jam 03:30:38
Pelaku AL bersama barang bukti yang diamankan. Pelaku AL bersama barang bukti yang diamankan.

SB, MUARA TEWEH - Pria berinisial AL (30) tahun warga Jalan Keladan No. 25, Kelurahan Lanjas diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara, Rabu (09/07/2025) pukul 02.00 WIB. 

Dari tangan tersangka, AL petugas berhasil menyita satu paket sabu dengan berat bruto 54,80 gram, satu unit handphone Nokia berwarna biru, satu buah jaket cokelat, dan satu unit sepeda motor Honda Beat putih.

Tersangka merupakan residivis dan seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Barut guna proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di kawasan Jalan Yetro Singseng sering terjadi transaksi jual beli narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud dan menemukan tersangka sedang berada di belakang eks Dinas Kehutanan Barut. "Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap tersangka yang disaksikan oleh dua warga, yakni SA (22) dan EV (23)," kata Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsi Penmas, Iptu Novendra, Senin (14/07/2025).

Dikatakan Novendra, pengungkapan ini merupakan hasil dari sinergi antara kepolisian dan masyarakat yang aktif memberikan informasi.

"Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pihak kepolisian memberantas peredaran narkotika. Penangkapan ini adalah bukti nyata bahwa laporan masyarakat sangat berarti dalam menciptakan Kota Muara Teweh bersih dari narkoba," tandasnya. (ONG/SB)