seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

DPRD Pulpis Gelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan 1 Tahun 2023

by Redaksi - Tanggal 05-01-2023,   jam 02:56:48
Ketua DPRD Pulang Pisau H Ahmad Fadli Rahman, saat memimpin Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang 1 Tahun Sidang 2023 di Gedung DPRD setempat, dan hadiri juga Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang, Kamis (5/1/2022). FOTO : KOMINFOSTANDI PULANG PISAU Ketua DPRD Pulang Pisau H Ahmad Fadli Rahman, saat memimpin Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang 1 Tahun Sidang 2023 di Gedung DPRD setempat, dan hadiri juga Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang, Kamis (5/1/2022). FOTO : KOMINFOSTANDI PULANG PISAU

SB, PULANG PISAU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau menggelar Rapat Paripurna Pembukaan Persidangan 1 masa sidang Tahun 2023 di Gedung DPRD setempat, Kamis (5/1/2023).

Rapat Paripurna di pimpin Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau H Ahmad Rifai, didampingi Wakil Ketua 1 H Ahmad Fadli Rahman. Turut dihadiri Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang, Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono, Ketua PN Dian Nur Pratiwi SH MH Li.

Kemudian Pabung 1011 diwakilkan Unit Intel Letda Inf. Taras Hartadi, Wakil PA, M. Busyra, SH I, Kasubagbin Kejari Pulpis, Mandau Bhakti, SH, Sekda Tony Harisinta dan Kepala OPD dilingkungan Pemkab Pulpis.

Membacakan sambutan Pimpinan DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Pulang Pisau H Ahmad Fadli Rahman menyampaikan sebagaimana diketahui bersama bahwa mengawali Tahun 2023, dan sesuai dengan tata tertib DPRD Kabupaten Pulang Pisau nomor 3 Tahun 2020 pasal 1-2 berbunyi Tahun Sidang dibagi dalam tiga persidangan.

Dimana, kata Fadli, masa persidangan 1 dimulai dari Bulan Januari sampai dengan Bulan April. Kemudian masa persidangan II dimulai dari Bulan Mei sampai dengan Bulan Agustus, serta masa persidangan III dimulai dari Bulan September hingga Desember 2023 mendatang.

"Pada hari ini, kita secara resmi membuka Paripurna ke 1 Tahun sidang 2023, Kamis 5 Januari 2023," ucap Fadli.

Politikus PDI Perjuangan ini mengatakan secara umum program dan kegiatan DPRD Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2023 menjalankan tiga fungsi. Yakni, fungsi pembentukan Peraturan Daerah, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.

"Diinformasikan dalam bentuk rapat-rapat DPRD sesuai dengan tata tertib DPRD Pulang Pisau. Mulai dari Rapat Paripurna, Rapat Pimpinan DPRD, Rapat Fraksi, Rapat Konsultasi, Rapat Badan Musyawarah, Rapat Komisi, Rapat Gabungan Komis, Rapat Badan Anggaran, Rapat Baperpemda, Rapat Badan Kehormatan, Rapat Panitia Khusus, Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Dengar Pendapat Umum," jelasnya.

Kemudian, lanjut Fadli, melaksanakan rapat kerja dengan SOPD tentang fungsi pengawasan, anggaran dan membuat peraturan daerah, menerima masukan, saran dan aspirasi dari masyarakat, melaksanakan monitoring dalam daerah sebagai fungsi pengawasan, melaksanan reses dalam daerah, menyerap aspirasi dalam program pembangunan, membahas peraturan daerah. Baik itu, Raperda insentif dewan maupun Raperda dari SOPD eksekutif sebagai bentuk fungsi pembentukan peraturan daerah.

Juga melaksanakan kunjungan kerja DPRD dan Alat Kelengkapan lainnya dan melaksanakan Bimtek untuk pendalaman fungsi dan tugas-tugas DPRD, serta bersama dengan pemerintah daerah membahas laporan keterangan keuangan pemerintah daerah, laporan keterangan pertanggungjawaban pemerintah daerah APBD, dan Raperda lainnya sebagai bentuk anggaran pengawasan dan pembentukan pembentukan peraturan daerah.

"Berkaca dari kegiatan DPRD Kabupaten Pulang Pisau tahun 2022, kita berharap pada tahun 2023 ini lebih baik lagi. Khususnya kegiatan DPRD melalui Alat Kelengkapan Dewan, yaitu RDP dengan mitra kerja dan dengan lainnya agar sama-sama memahami Tupoksi masing-masing sehingga tercipta sinergitas antara AKD dengan mitra kerja masing-masing, khususnya dengan Sekretaris DPRD serta agenda kerja DPRD Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2023 ini," pungkasnya. (dm)