Lewati ke konten utama
NASIONAL

Kejagung Tetapkan 4 Orang Tersangka Korupsi di Kemendikbudristek Pengadaan Laptop Senilai Rp9,3 T

Redaksi 16-07-2025, 09:46 WIB 2 menit baca
Para tersangka menggubakan rompi tahanan ketika digiring oleh petugas. (FOTO:ISTIMEWA)
Para tersangka menggubakan rompi tahanan ketika digiring oleh petugas. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam periode 2020-2022, dengan nilai anggaran mencapai Rp9,3 triliun.

SW – Direktur Sekolah Dasar (2020–2021) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)

MUL – Direktur Sekolah Menengah Pertama (2020–2021) sekaligus KPA

JT – Staf Khusus Menteri Nadiem Anwar Makarim (NAM)

IBAM – Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Dr Harli Siregar, para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menyusun juklak dan juknis yang mengunci spesifikasi hanya pada sistem operasi ChromeOS untuk pengadaan laptop TIK di sekolah-sekolah, termasuk PAUD, SD, SMP, dan SMA.

Padahal, sistem operasi ini dinilai tidak kompatibel dengan kondisi infrastruktur pendidikan di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) dan menyulitkan siswa dan guru dalam penggunaannya.

“Pengadaan 1.200.000 unit Chromebook senilai total Rp9,3 triliun, tidak mencapai tujuan karena tidak dapat dimanfaatkan optimal di banyak sekolah,” ujar Siregar.

Penyidik mengungkap bahwa skema pengadaan dengan ChromeOS telah disiapkan sebelum Nadiem dilantik menjadi Mendikbudristek. Dalam grup WhatsApp “Mas Menteri Core Team”, JT, NAM, dan FN diduga telah membahas rencana ini sejak Agustus 2019.

Setelah pelantikan NAM pada 19 Oktober 2019, JT mewakili Menteri mulai menjalin komunikasi dengan PSPK (Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan) dan pihak Google, serta menunjuk IBAM sebagai konsultan teknologi yang membantu proses pengadaan TIK.

JT dan IBAM memimpin rapat-rapat Zoom bersama pejabat Kemendikbudristek seperti SW dan MUL, untuk memastikan pengadaan mengarah ke produk Google Chromebook dengan sistem ChromeOS, meskipun Staf Khusus tidak memiliki wewenang resmi dalam perencanaan dan pengadaan barang/jasa.

Penyidik juga menemukan bahwa hasil kajian teknis awal tidak mendukung sistem ChromeOS. Namun, atas tekanan dari JT dan IBAM, dibuatlah kajian teknis kedua yang menyebutkan ChromeOS, bahkan diterbitkan dalam bentuk buku putih untuk dijadikan dasar pengadaan.

Selain itu, SW dan MUL mengganti pejabat PPK yang tidak bersedia melaksanakan pengadaan berdasarkan perintah langsung Mendikbudristek, dan memaksa pemesanan laptop melalui sistem e-katalog dan SIPLah, kepada penyedia tertentu.

Pengadaan senilai lebih dari Rp 9 triliun terdiri dari dana APBN sebesar Rp 3,6 triliun dan dana DAK Rp 5,6 triliun. Penyidik menilai pengadaan mengarah pada praktik monopoli, bertentangan dengan prinsip pengadaan barang/jasa yang sehat dan kompetitif.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah regulasi, termasuk UU Administrasi Pemerintahan, UU Keuangan Pusat dan Daerah, Perpres Pengadaan Barang/Jasa, serta Peraturan LKPP terkait perencanaan pengadaan.

 “Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut digitalisasi pendidikan dan penggunaan dana publik dalam jumlah sangat besar, namun tidak memberikan hasil yang sesuai bagi siswa dan guru,” tegas Siregar. (sb/*)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard