Pelaku pencurian ketika diinterogasi aparat kepolisian. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
SB, PALANGKA RAYA – Seorang pria asal Banjarmasin, Ahmad Dhani alias Amat (33), diamankan warga setelah tertangkap basah mencuri kalung emas milik seorang balita di arena Car Free Day (CFD) Jalan Yos Sudarso 2, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Minggu pagi (20/7/2025).
Pelaku mencabut kalung emas dari leher korban, Aruna (3), anak dari Septia, yang saat itu sedang membeli minuman di depan kantor TVRI. Aksi tersebut diketahui oleh seorang perempuan yang langsung memberitahu ibu korban, bahkan sempat memotret pelaku.
Tak lama kemudian, pelaku ditemukan warga di sekitar Taman Yos Sudarso. Saat dikejar dan diinterogasi, ia akhirnya mengaku dan menunjukkan kalung emas yang masih tergenggam di tangan kanannya.
“Pelaku sempat mengelak, namun akhirnya mengaku dan menunjukkan barang bukti,” kata Kapolsek Pahandut Kompol Volvy Apriana dalam rilis pers, Senin (21/7/2025).
Pelaku kemudian diserahkan ke petugas jaga di Pos Bundaran Besar. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu kalung emas 420 seberat 1,5 gram dan satu gunting kecil yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Kompol Volvy menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, karena dilakukan terhadap anak kecil dan menggunakan alat bantu, meski tidak sempat melukai korban. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.
“Ini termasuk pencurian dengan kekerasan, dan saat ini pelaku sudah kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Ahmad Dhani mengakui perbuatannya dan menyebut motifnya adalah faktor ekonomi. Sudah dua kali melakukan aksi dengan modus yang sama.
“Sebelumnya pernah ditangkap saat beraksi di Ampah, Kabupaten Barito Timur. Karena faktor ekonomi melakukan ini,” tuturnya. (sb)