Tampak ruang rawat inap RSUD dr Murjani Sampit. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, SAMPIT - RSUD dr Murjani Sampit terus berbenah guna meningkatkan kenyamanan layanan, khususnya bagi pasien rawat inap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kelas III.
Sejak diterapkannya Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada Januari 2025, perubahan layanan sudah mulai dirasakan pasien.
Direktur RSUD dr Murjani, dr Yulia Nofiany, menjelaskan bahwa KRIS adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang harus diberikan kepada seluruh peserta JKN, tanpa membedakan kelas maupun status sosial ekonomi.
“Penerapan layanan KRIS ini merupakan bukti upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik, sekaligus menciptakan kesetaraan bagi seluruh pasien rawat inap,” ujar dr Yulia, Senin (21/7/2025).
Meski RSUD dr Murjani masih menyediakan layanan kelas 2, kelas 3, dan VIP, pelayanan standar KRIS menjamin hak yang sama dalam hal kualitas fasilitas dan kenyamanan.
Implementasi KRIS mengacu pada regulasi Kementerian Kesehatan yang mewajibkan seluruh rumah sakit menerapkan standar ini, termasuk jumlah tempat tidur per ruangan, jarak antar tempat tidur, hingga fasilitas kamar mandi dalam.
Target implementasi nasional awalnya ditetapkan 30 Juni 2024, namun diperpanjang hingga 31 Desember 2024 karena banyak rumah sakit belum siap.
“Saat ini kami sudah menyediakan 32 tempat tidur standar KRIS di Ruang Tulip lantai 2 dan sebagian di lantai 3 Ruang Bougenvile. Targetnya hingga akhir tahun seluruh persyaratan KRIS bisa kami penuhi,” tambah dr Yulia.
Jika capaian penerapan KRIS sudah melebihi 90 persen, RSUD dr Murjani berencana mengundang Bupati Kotawaringin Timur untuk meninjau langsung fasilitas tersebut. (f1/sb)