Kantor Polsek Baamang
SB, SAMPIT - Kasus dugaan penganiayaan dan pengrusakan rumah di Perumahan Wengga Happy, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), mulai menemukan titik terang.
Setelah serangkaian penyelidikan, pihak kepolisian menyatakan bahwa kasus ini mengarah pada penetapan tersangka, meski bukan dari aspek kekerasan fisik yang awalnya dilaporkan.
Kapolsek Baamang, AKP Rhomadon, mengonfirmasi perkembangan terbaru ini kepada awak media pada Selasa (22/7/2025).
“Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan, kasus ini memang mengarah kepada tersangka. Namun, yang bisa kami proses hanya dari sisi pengrusakan, bukan penganiayaan,” jelas Rhomadon.
Menurut Rhomadon, pihak kepolisian telah melakukan visum terhadap korban dugaan penganiayaan. Namun, hasil pemeriksaan medis tidak menunjukkan tanda-tanda adanya kekerasan fisik.
“Visum telah kami lakukan, dan hasilnya menunjukkan tidak ada indikasi korban mengalami tindak kekerasan,” ujarnya.
Sebaliknya, penyelidikan lebih lanjut justru menemukan unsur perusakan properti yang cukup untuk dijadikan dasar penyidikan. Meski kerugian materiil dinilai tidak signifikan, unsur pidana tetap terpenuhi.
Polsek Baamang kini memfokuskan penanganan pada tindak pidana pengrusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP, tentang perusakan barang secara sengaja dengan ancaman pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan.
Jika kerugian dinilai ringan yakni di bawah Rp 250 ribu sebagaimana diatur dalam Perma 2 Tahun 2012 maka kasus dapat diarahkan pada Pasal 407 KUHP tentang pengrusakan ringan.
Hingga berita ini diturunkan, enam orang saksi telah dimintai keterangan, dan penyelidikan masih berlanjut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya warga Perumahan Wengga Happy, agar tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang.
“Kami pastikan penanganan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Rhomadon. (f1/sb)