Terduga pelaku pengedar sabu berhasil ditangkap jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. (FOTO:POLISI)
SB, PALANGKA RAYA – Aroma mencurigakan dari sebuah barak kayu di kawasan Jalan Sulawesi, Gang Nusantara, Kota Palangka Raya akhirnya terbongkar.
Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya berhasil menggagalkan peredaran 20 paket narkotika jenis shabu seberat kotor sekitar 101,82 gram, Senin 21 Juli 2025.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas tak biasa di lokasi tersebut.
Tim Satresnarkoba pun bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengamankan pelaku berinisial MS (31), warga Jalan A Yani, Flamboyan Bawah.
“Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, kami menemukan 20 paket shabu dalam kantong hitam bermerek Mixio. Kami juga mengamankan sebuah handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika,” ungkap Kasat Resnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma.
Pelaku MS kini telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancamannya bisa mencapai hukuman seumur hidup atau bahkan pidana mati, mengingat jumlah barang bukti yang tergolong besar.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi memberikan apresiasi terhadap keberhasilan timnya dan menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas pelaku narkoba tanpa kompromi.
“Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Ini adalah bentuk komitmen untuk menjaga generasi muda dari kehancuran akibat narkoba,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kapolresta juga menyerukan peran aktif masyarakat untuk terus melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungannya.
“Polisi tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Satu informasi bisa menyelamatkan banyak nyawa,” tutupnya. (sb)