seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Dongkrak PAD DLH Fungsionalkan Laboratorium

by Redaksi - Tanggal 06-01-2023,   jam 04:57:08
Gedung Laboratorium milik DLH Pulang Pisau Gedung Laboratorium milik DLH Pulang Pisau

 

SB, PULANG PISAU– Dalam waktu dekat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pulang Pisau berencana akan mengaktifkan keberadaan laboratorium yang ada di jalan abel Gawei komplek perkantoran. Direncanakan Lab tersebut akan digunakan sebagai bahan pengujian, termasuk salah satunya parameter pencemar kualitas air.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Hendri Aroyo melalui Kabid pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, Veronica Lenny Puspasari mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan persiapan operasional dengan pembenahan gedung laboratorium.

“Pada awal beroperasional lingkup parameter yang dapat dilakukan pengujian hanya parameter pencemar kualitas air secara kimia. Rencananya enam parameter yang dapat diuji. Yakni, cod, ph, do, conductivity, phosfat dan nitrate. karena pada saat ini peralatan yang tersedia hanya untuk parameter kualitas air saja,” ungkap Vero, Jumat (6/1/2023).

Laboratorium tersebut kata Vero, nantinya akan melakukan pengujian terhadap parameter kualitas lingkungan. Baik parameter fisika, kimia dan biologi serta mampu menghasilkan data valid, reliabel dan bisa dipertanggung jawabkan secara ilmiah maupun hukum. 

“Karena laboratorium lingkungan menjadi ujung tombak sebagai sumber data terhadap kondisi lingkungan baik kualitas air, kualitas udara dan kualitas tanah. Berdirinya laboratorium lingkungan sendiri sebagai lembaga untuk mendukung data ilmiah dalam program pengendalian pencemaran kualitas lingkungan dengan tujuannya untuk melakukan pengujian kualitas lingkungan dengan data yang valid dan berkekuatan hukum,” ujar dirinya lagi.

Dengan di aktifkannya laboratorium milik DLH tersebut juga sebagai usaha pihak DLH untuk menggali potensi sumber pendapatan daerah (PAD). Sebab Laboratorium tersebut juga dapat menerima sampel uji kualitas lingkungan dari usaha atau kegiatan serta dapat mendukung program pengendalian pencemaran lingkungan.

“Sebagai pendukung terbentuknya tim uji kelayakan dokumen lingkungan (amdal, ukl-upl) dan sebagai wadah untuk mahasiswa penelitian dan magang serta sebagai alat untuk program pengawasan dan penegakan hukum lingkungan," pungkasnya. (dm)