seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Dua Pengedar Sabu Diamankan Polres Kobar di Desa Batu Belaman

by Redaksi - Tanggal 25-07-2025,   jam 10:14:57
Dua pelaku terduga pengedar sabu ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Kobar. (FOTO:POLISI) Dua pelaku terduga pengedar sabu ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Kobar. (FOTO:POLISI)

SB, PANGKALAN BUN – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) kembali berhasil mengamankan dua orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu, yakni TO (40) dan AG (33), pada Rabu (23/7/2025) siang di sebuah rumah di Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kobar, Kalimantan Tengah.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan oleh jajaran Satresnarkoba setelah menerima laporan masyarakat.

"Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku TO, pada kantong celana yang dipakai pelaku ditemukan barang bukti berupa 13 paket sabu dengan berat kotor 3,21 gram, yang diakui sebagai miliknya," ujar Kapolres.

Tidak berhenti di situ, petugas juga melakukan penggeledahan terhadap pelaku kedua, AG, yang saat itu berada di dalam kamar.

"Dari penggeledahan kamar tempat pelaku AG berada, kami menemukan sebuah alat hisap sabu (bong), satu buah korek api, serta plastik klip yang diduga digunakan untuk membungkus sabu," lanjutnya.

Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 13 paket sabu dengan berat 3,21 gram,1 buah timbangan digital, 1 buah alat hisap sabu (bong), 1 buah isolasi,1 buah korek api, 2 pak plastik bening, 1 unit handphone, dan 1 buah dompet.

"Kedua pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan ke Mapolres Kobar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tegas AKBP Theodorus.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya mencapai belasan tahun penjara. (sb)