seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Warga Tamban Diciduk Diduga Miliki Sabu

by Redaksi - Tanggal 30-07-2025,   jam 10:54:28
Pelaku U menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu. Pelaku U menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu.

SB, KUALA KAPUAS - Satresnarkoba Polres Kapuas kembali mengamankan diduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu. Hal itu dibenarkan apolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasatresnarkoba AKP Hengky Prasetyo. 

"Pelaku U (51) diamankan di rumahnya di Handel Enam Desa Tamban Baru Selatan Kecamatan Kapuas Kuala Kabupaten Kuala Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah," kata AKP Hengky Prasetyo.

Menurutnya, dari pelaku diamankan barang bukti 8 (delapan) paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto + 6,17 (enam koma tujuh belas) gram (plastik + kristal), 1 (satu) buah plastik klip besar, 1 (satu) pack plastik klip kecil merk KD, dan 1 (satu) unit Handphone merk Redmi 14C warna hitam.

Kronologi pengungkapan berdasarkan laporan informasi masyarakat, pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekitar Pukul 17.00 Wib, telah tertangkap tangan dan telah mengamankan Pelaku U yang Tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

"Pelaku U diamankan di Mapolres Kapuas dan Pasal yang disangkakan 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya. (dm)