Pemkab Kotim Bongkar Praktik Sewa Ilegal Kios Pasar Rakyat Sampit
SB, SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengambil langkah tegas terhadap praktik penyewaan ilegal kios Pasar Rakyat di Jalan A Yani, Sampit. Penertiban dilakukan setelah ditemukan dugaan sejumlah kios disewakan dengan harga hingga Rp9 juta per tahun, namun tanpa menyumbang sepeser pun ke kas daerah.
Plt Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kotim, Johny Tangkere, mengungkapkan bahwa hasil rapat bersama pedagang pasar menemukan banyak pelanggaran terkait penggunaan kios yang merupakan aset milik pemerintah.
“Kios-kios itu memang dulu pernah dikeluarkan SK Bupati, tapi tidak pernah ditindaklanjuti dengan akta notaris atau kewajiban pembayaran ke pemerintah daerah. Akibatnya, banyak pihak menyewakan seenaknya, bahkan sampai Rp 9 juta per tahun, tapi uangnya tidak masuk ke kas daerah,” tegas Johny, Selasa (5/8/2025).
Menurut Johny, sebagian pedagang masih menggunakan kios sesuai fungsinya. Namun, ada pula yang memanfaatkannya sebagai ladang bisnis pribadi dengan cara menyewakan kepada pihak ketiga.
“Itu kita anggap ilegal. Yang menyewakan tidak memiliki hak kepemilikan, dan pemerintah tidak pernah menerima kontribusi apa pun dari transaksi tersebut,” ujarnya.
Sebagai solusi, Pemkab Kotim telah memulai sistem sewa resmi sejak Januari 2025, dengan tarif berdasarkan ukuran kios, yakni antara Rp 240 ribu hingga Rp 500 ribu per bulan. Semua pembayaran dilakukan langsung ke kas daerah.
“Ini bukan sekadar soal uang. Ini soal penataan dan tata kelola aset daerah. Kalau dibiarkan, bisa menjadi temuan yang merugikan pemerintah,” kata Johny.
Johny juga mengimbau para pedagang agar tidak lagi membayar kepada pihak-pihak yang mengklaim sebagai pemilik kios.
“Kios itu tidak pernah dijual. Tidak ada HGB-nya, tidak ada akta notarisnya, dan tidak pernah memenuhi kewajiban kepada pemerintah. Jadi, jangan percaya kepada pihak yang mengaku-ngaku,” tandasnya.
Langkah penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Kotim untuk menegakkan aturan, melindungi aset daerah, dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) secara sah dan transparan. (f1/sb)