Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Syarkawi H Sibu
SB, KUALA KAPUAS – Apresiasi yang tinggi terhadap langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas yang telah berhasil menyelamatkan aset daerah yang berjumlah senilai Rp 3,45 miliar. Aset tersebut berupa belasan unit ruko yang sebelumnya dikuasai oleh pihak lain secara ilegal. Hal itu ditegaskan Anggota DPRD Kapuas, Syarkawi H Sibu.
"Penghargaan atas hasil kinerja Kejari yang dinilai berhasil menjalankan tugas penegakan hukum, dan melakukan penyelamatan kekayaan negara," ungkap Syarkawi H Sibu.
Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan keberhasilan ini mencerminkan sinergi antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif dalam menjaga kedaulatan aset pemerintah. Kemudian ruko-ruko yang berhasil dikembalikan akan segera didata ulang dan dikelola, oleh pemerintah daerah untuk kepentingan masyarakat.
"Aset yang dikembalikan akan segera didata ulang dan dimanfaatkan untuk kepentingan publik, diantaranya seperti disewakan guna menambah PAD atau digunakan sebagai kantor layanan dan juga pentingnya sinergi, antar lembaga untuk terus mengawasi aset daerah, agar kejadian serupa tidak terulang," jelasnya.
Syarkawi berharap, keberhasilan ini menjadi momentum untuk meningkatkan pengawasan terhadap aset milik pemerintah dan tidak ada lagi aset daerah yang dikuasai secara ilegal.
"Harapannya pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dapat terus bersinergi agar aset negara benar-benar terjaga," tandasnya. (f4/sb)